February 16, 2025

Pakar psikologi forensik dan Pemerhati Kepolisian Reza Indragiri Amriel menilai rekomendasi Komnas HAM yang bisa memberi angin segar kepada Putri Candrawathi. Apalagi adanya temuan dugaan terjadi pelecehan di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022. Sebaliknya rekomendasi Komnas HAM tersebut membuat stigma buruk kepada Brigadir J.

Almarhum sudah tidak bisa melakukan pembelaan lantaran sudah meninggal. "Jadi, mendiang Brigadir J justru terabadikan dalam stigma bahwa ia adalah orang yang sudah diduga kuat oleh Komnas sebagai pelaku kekerasan seksual," ucap Reza kepada Kompas.com. Temuan Komnas HAM ini bisa digunakan oleh Putri untuk menarik simpati publik.

Bahkan, bisa digunakan membela diri di pengadilan kelak. Rekomendasi Komnas HAM tersebut tak bisa dijadikan kasus hukum karena Indonesia tidak mengenal persidangan yang digelar setelah terdakwa meninggal dunia. "Dugaan Komnas itu tidak mungkin ditindaklanjuti sebagai kasus hukum.

Indonesia tidak mengenal posthumous trial," kata Reza. Istri Irjen FerdySambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan BrigadirJ. "Dia juga bisa jadikan pernyataan Komnas sebagai bahan membela diri di persidangan nanti, termasuk bahkan membela diri dengan harapan bebas murni," kata Reza.

Namun demikian, menurut Reza, betapa pun Putri mengeklaim sebagai korban kekerasan seksual dan KomnasHAM mengamininya, tetap tidak mungkin dia menerima hak hak sebagai korban. Pasalnya, UU mengharuskan adanya vonis bersalah terhadap pelaku agar Putri bisa mendapat restitusi dan kompensasi. Sementara, vonis tak mungkin dijatuhkan jika persidangannya saja tidak bisa digelar.

"Dari situlah kita bisa takaran dalam tragedi Duren Tiga berdarah, pernyataan atau simpulan Komnas punya implikasi merugikan sekaligus menyedihkan bagi mendiang BrigadirJ, namun menguntungkan PC," kata Reza. Rekomendasi Komnas HAM RI juga membuat gusar mantan Kabareskrim, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji. Ia menilai Komnas HAM justru telah melampui batas tupoksi lembaganya sendiri dan justru membuat gaduh publik.

"Komnas HAM ini dia tugasnya apa sih? dia hanya menyelidiki ada atau tidak pelanggaran HAM berat dalam kasus ini." "Kalau tidak ada pelanggaran HAM berat ya sudah lepas libat, itu tugasnya polisi menyelidiki." "Kasihan polisi yang sudah berhasil, jangan kacaukan lagi, jangan dibuat kegaduhan," kata Susno dalamApa Kabar MalamtvOne, Kamis (1/9/2022).

"Ini bikin gaduh, apalagi mengambil kesimpulan tidak terdapat penyiksaan, penganiayaan." "Dari mana? dari visum? apa visum bunyinya begitu? visum itu bunyinya ada luka tembak, luka lecet, luka benda tumpul." "Nanti yang menyimpulkan itu penyidik polri," kata Susno.

Lebih lanjut, Susno mengkritik rekomendasiKomnas HAMterkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukanBrigadir Jterhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah. Ia mempertanyakan dasar pertimbanganKomnas HAMmenyimpulkan adanya dugaan pelecehan seksual tersebut. "Pertama pelecehan seksual kan sudah dihentikan, dihentikannya itu bukan karena tersangkanya meninggal."

"Kapolri sendiri yang menyatakan dalam forum resmi DPR menyatakan tidak ada pidana." "Komnas HAM mohon maaf ya, melewati garis. Itu kebablasan." "Keterangan yang didapatKomnas HAMitu dari siapa? Brigadir Yoshua sudah meninggal kok.Enggakbisa dicocokkan."

"Ada keterangan saksi pun dari segerombolan orang yang sama, posisi mereka sama sama tersangka." "Jadi apapun yang diperbuat mereka tidak bisa dicocokkan," kata Susno. Lebih lanjut, Susno pun menganggap rekomendasi Komnas HAM ini dibentuk berdasarkan keterangan saksi.

Sehingga menurutnya tidak cukup untuk menjadikan Polri menindaklanjuti rekomendasiKomnas HAMtersebut. "Komnas HAM hanya mengutip saksi. Saksi yang jumlahnya berapa mau seribu atau sejuta, nggak ada gunanya. Sama saja bohong," katanya. Lalu, Susno menganggap rekomendasiKomnas HAMyang disimpulkan dari keterangan saksi adalah cara yang salah terkait kasus dugaan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi.

"Kalau itu (keterangan saksi) yang dimasukkan yang memperkuat dugaan (pelecehan seksual)Komnas HAM, itu namanya ngawur," ujarnya. KomisionerKomnas HAMRI, Beka Ulung Hapsara, mengungkapkan kesimpulan pertama adalah telah terjadi peristiwa kematianBrigadir Jpada 8 Juli 2022 di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri di Duren Tiga Nomor 46 Jakarta Selatan atau rumah dinas Ferdy Sambo. "Kedua, peristiwa pembunuhanBrigadir Jdikategorikan sebagai tindakanExtra Judicial Killing," kata Beka saat konferensi pers di kantorKomnas HAMRI Jakarta Pusat pada Kamis (1/9/2022).

Ketiga, kata Beka, berdasarkan hasil autopsi pertama dan kedua ditemukan fakta tidak adanya penyiksaan terhadapBrigadir J, melainkan luka tembak. Keempat, terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan olehBrigadir Jkepada PC (Putri Candrawathi atau istri Ferdy Sambo) di Magelang tanggal 7 Juli 2022. "Kelima, terjadi Obstruction of Justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J," kata Beka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *