
Balik nama motor adalah proses penting yang wajib dilakukan saat membeli motor bekas. Tujuan dari proses ini adalah untuk mengganti nama pemilik kendaraan di dokumen resmi seperti STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor), sehingga tercatat atas nama pemilik baru secara sah dan legal. Namun, banyak orang masih bertanya-tanya, berapa biaya balik nama motor di tahun 2025?
Agar tidak bingung saat ingin mengurus balik nama, simak penjelasan lengkap berikut ini mengenai rincian biaya, dokumen yang dibutuhkan, serta langkah-langkah yang harus Anda tempuh.
Mengapa Balik Nama Motor Itu Penting?
Melakukan balik nama kendaraan sangat disarankan, terutama untuk menghindari berbagai masalah di kemudian hari. Jika kendaraan masih tercatat atas nama pemilik sebelumnya, maka Anda bisa kesulitan ketika:
-
Membayar pajak tahunan, karena membutuhkan KTP pemilik lama.
-
Menjual kembali kendaraan, karena pembeli berikutnya akan ragu.
-
Mengurus klaim asuransi atau menghadapi tilang elektronik (ETLE).
-
Menghindari risiko jika pemilik sebelumnya masih terlibat dalam kasus hukum.
Dengan kata lain, balik nama motor akan memberikan rasa aman dan kenyamanan dalam hal administrasi maupun hukum.
Rincian Biaya Balik Nama Motor Tahun 2025
Berikut ini adalah rincian biaya balik nama motor terbaru di tahun 2025. Meskipun bisa sedikit berbeda di tiap daerah, secara umum biaya terdiri dari beberapa komponen berikut:
1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)
BBN-KB adalah biaya utama dalam proses balik nama. Pada tahun 2025, tarif BBN-KB untuk kendaraan roda dua ditetapkan sebesar 10% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
Contoh: Jika motor Anda memiliki NJKB sebesar Rp12.000.000, maka biaya BBN-KB yang harus dibayar adalah Rp1.200.000.
2. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
PKB merupakan pajak tahunan yang harus dibayar setiap pemilik kendaraan. Saat balik nama, Anda tetap harus membayar PKB, meskipun sebelumnya telah dibayarkan oleh pemilik lama. Besarannya umumnya 2% dari NJKB.
3. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
Biaya ini disalurkan ke Jasa Raharja dan wajib dibayarkan setiap tahun. Untuk sepeda motor, tarif SWDKLLJ per tahun berkisar Rp35.000–Rp40.000, tergantung kapasitas mesin kendaraan.
4. Biaya Administrasi (Penerbitan Dokumen Baru)
Proses balik nama juga mencakup penerbitan STNK dan BPKB baru atas nama pemilik baru. Biaya resminya adalah:
-
STNK Baru: Rp100.000
-
BPKB Baru: Rp225.000
-
TNKB / Plat Nomor Baru: Rp60.000
5. Biaya Cek Fisik Kendaraan
Sebelum proses administrasi dimulai, kendaraan harus menjalani cek fisik di kantor Samsat untuk mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin. Biaya cek fisik berkisar Rp25.000 hingga Rp50.000.
Estimasi Total Biaya Balik Nama Motor
Untuk memberikan gambaran, berikut simulasi total biaya balik nama motor dengan NJKB sebesar Rp12.000.000:
Komponen | Perkiraan Biaya |
---|---|
BBN-KB (10%) | Rp1.200.000 |
PKB (2%) | Rp240.000 |
SWDKLLJ | Rp35.000 |
STNK | Rp100.000 |
BPKB | Rp225.000 |
TNKB | Rp60.000 |
Cek Fisik | Rp30.000 |
Total | Rp1.890.000 |
Angka ini adalah estimasi dan bisa bervariasi tergantung wilayah serta kondisi kendaraan.
Syarat dan Prosedur Balik Nama Motor
Untuk mengurus balik nama, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut:
-
STNK asli dan fotokopi
-
BPKB asli dan fotokopi
-
KTP pemilik baru (asli dan fotokopi)
-
Kwitansi pembelian bermaterai
-
Hasil cek fisik kendaraan
Langkah-langkahnya adalah:
-
Lakukan cek fisik kendaraan di kantor Samsat.
-
Serahkan dokumen ke loket pendaftaran balik nama.
-
Bayar biaya administrasi sesuai ketentuan.
-
Tunggu proses pencetakan STNK dan BPKB baru.
Balik nama bukan sekadar formalitas, tetapi juga bentuk tanggung jawab sebagai pemilik kendaraan yang sah. Jangan tunda proses ini, karena manfaatnya jauh lebih besar dibandingkan biayanya.