March 16, 2025

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menjelaskan ihwal mekanisme penggantian Lili Pintauli Siregar sebagai komisioner KPK. "Ada di dalam undang undang, silakan dibaca di situ, nanti presiden akan menyampaikan beberapa nama nama," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di kantor Dewas KPK, Jakarta, Senin (11/7/2022). Tumpak mengatakan nama yang dibawa presiden adalah lima dari sepuluh orang yang tidak dipilih saat tahapan pencarian calon pimpinan (capim) KPK.

Nama nama itu yang akan disaring lagi untuk memimpin KPK. "Dulu ajukan sepuluh, terpilih lima, tersisa lima (yang tidak dipilih) inilah yang akan diajukan presiden kepada DPR," jelas Tumpak. Tumpak menyebut pihaknya tidak bisa ikut campur dalam pencarian sosok pengganti Lili.

Persetujuan DPR nanti yang akan menentukan pengganti Lili. Lima orang yang tidak terpilih di DPR itu yakni I Nyoman Wara, Johanis Tanak, Sigit Danang Joyo, Luthfi Jayadi Kurniawan, Roby Arya Brata. Merujuk UU KPK, Pasal 33 ayat (1) menjelaskan bahwa bila terjadi kekosongan pimpinan KPK, maka Presiden mengajukan penggantinya ke DPR.

Pimpinan pengganti itu dipilih dari calon pimpinan KPK yang tidak terpilih di DPR. Aturan itu tercantum dalam ayat (2). "Anggota pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih dari calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak terpilih di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 29," bunyi Pasal 33 ayat (2).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *